Rabu, 26 Juli 2017

DISIPLIN PADA JAM TERBANG



Pilot harus disiplin dengan jam terbang. Jika batas maksimal jam terbangnya sudah mendekati batas maksimal yang ditetapkan, pilot hendaknya tidak terbang. Jika maskapainya memaksa, pilot harus berani menolak dan mengatakan tidak." Ketua Federasi Pilot Indonesia Capt Hasfrinsyah, mengatakan,  jam terbang seorang pilot sudah ada aturan bakunya, sebagaimana yang ditetapkan International Civil Aviation Organization (ICAO).  Maksimal jam terbang seorang pilot dalam waktu 7 hari adalah 30 jam, satu bulan 110 jam dan satu tahun 1050 jam terbang.

"Itulah sebabnya crew schedule sangat penting bagi pilot untuk memonitoring jam terbangnya, apakah dalam kurun waktu satu minggu, satu bulan atau satu tahun, jam terbangnya masih memungkinkan," kata Hasfrinsyah yang dihubungi www.dephub.go.id di Jakarta, Senin (11/2).

Contoh, seorang pilot pada hari ke 6 sudah terbang selama 29 jam. Artinya jika pada hari ke 7 pilot itu terbang, maka dia akan melebihi batas maksimal yang ditetapkan yaitu 30 jam terbang. ‘’Pada posisi itu, pilot tidak boleh terbang. Jika maskapai memutuskan dia harus terbang, maka pilot itu harus menolak terbang. Jadi harus disiplin,’’ jelasnya.

Jika ada pilot yang memaksakan untuk terbang setelah melebihi batas maksimal terbang, atau tetap menerima tawaran maskapai untuk tetap terbang, berarti pilot itu telah melanggar aturan yang telah ditetapkan. ‘’Kita sebut dia oknum pilot,’’ kata Capt Hasfrinsyah yang juga pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Pilot yang benar dan disiplin, menurutnya, harus tidak terbang setelah melewati batas maksimal dan maskapai yang baik tidak memaksakan pilotnya untuk terbang.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan larangan terbang lebih pada 33 pilot maskapai nasional karena telah melanggar batas terbang yang telah ditetapkan. Sementara itu Federasi Pilot Indonesia (FPI) menyatakan belum satupun pilot yang melaporkan diri di kenakan sanksi.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, di Jakarta menjelaskan, ada 33 pilot yang sudah di-grounded pada pertengahan Januari kemarin, Para pilot ini diberikan sanksi karena melanggar batas terbang.

‘’Selain 33 pilot yang sudah kita berikan sanksi berupa larangan terbangm Kemenhub juga berencana melarang terbang puluhan pilot maskapai nasional yang berasal dari satu maskapai besar,’’ katanya.

Namun Bambang menolak menyebut nama maskapai tersebut.

Dijelaskan oleh Bambang, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan setiap bulan selalu mlakukan pengawasan soal jam terbang. Penghitungannya dilakukan setiap bulan. Jika ditemukan kelebihan jam terbang, maka pilot tersebut akan menerima sanksi. 

‘’Sanksi bukan diberikan pada maskapai yang mempekerjakan pilot melainkan pada pilot itu sendiri. Karena lisensi terbang sifatnya pribadi,’’ jelas Bambang.
Jangka waktu larangan terbang pun bergantung tingkat pelanggaran jam terbang. Larangan terbang ini bukanlah yang pertama kali dilakukan pemerintah. Pada tahun-tahun sebelumnya, kata Bambang, Kementerian Perhubungan pernah melaksanakan tindakan serupa.

Namun Hasfrinsyah mengaku, hingga saat ini tidak ada satu pun pilot yang melapor ke FPI karena mendapat teguran pemerintah. Pilotnya yang di grounded tidak ada yang lapor, maskapainya juga begitu.

‘’Saya sudah dengar kabar, Kemenhub mengeluarkan sanksi terhadap pilot yang melanggar jam terbang. Tapi siapa saja pilot itu, saya tidak tahu, karena sampai saat ini tidak ada satu pun pilot yang melapor karena sanksi tersebut. Dari maskapai manapun, saya tidak mendapat informasi,’’ ungkap Capt Hasfrinsyah. (JO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar