Jasa penerbangan akan selalu memberikan
pelayanan terhadap para penumpangnya.
Termasuk keleluasaan membawa
barang mereka.
Bahkan jika yang dibawa
merupakan hewan peliharaanya.
Untuk membawa hewan-hewan
peliharaan seperti burung, kucing ataupun anjing, penumpang harus menyertakan
surat keterangan sehat dari badan karantina hewan.
Manager Operasional Lion Air Wilayah Timur, Fajar,
menjelaskan pemeriksaan kesehatan melalui Dinas Peternakan adalah keharusan.
Sebab, selain petugas harus
meninjau kesehatan, petugas juga bisa mendata apakah hewan termasuk satwa
langka atau dilindungi.
"Sebenarnya surat karantina
itu juga untuk menghindari penyebaran penyakit di menular di pesawat. Sebab,
hewan bisa membawa penyakit seperti yang membahayakan yakni flu burung, rabies
atau penyakin lainnya. Setelah sah dan izinkan untuk dibawa keluar daerah, maka
penumpang tinggal melanjutkan administrasi special handling,"
jelas Fajar saat dihubungi Tribun Bali, Minggu (24/5/2015).
Besarnya administrasi special
handling, tidaklah sebesar harga tiket penumpang.
Selain itu, saat membawa
hewan peliharaan di bagasi pesawat, penumpang harus menyiapkan kandang khusus.
Disebutkan Fajar, kandang
hewan harus terjaga kebersihannya.
Selain makanan dan minuman
yang berpotensi tercecer saat pesawat terjadi guncangan, kotoran hewan juga
harus tersimpan rapat supaya tidak merugikan atau mengotori barang bawaan
penumpang lain. (*)
Alamat : Jl. Landak Baru No.15
Phone : 081354998795 ( cahya )
E-mail : cahyaalivia95@gmail.com
Facebook : cahya fajrianti alivia
website : http://abclandak.site123.me/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar